Desa Waruk

Kec. Karangbinangun, Kab. Lamongan
Prov. Jawa Timur

Loading

Desa Waruk

Hari Libur Nasional

Hari Proklamasi Kemerdekaan R.I.

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
WEBSITE RESMI PEMERINTAH DESA WARUK KECAMATAN KARANGBINANGUN KABUPATEN LAMONGAN, PENINGKATAN LAYANAN DIGITAL MANDIRI

Berita Desa

Komentar Terbaru

PELANTIKAN KPPS 2024

Pada hari kamis tanggal 25 bulan januari tahun 2024, PPS Kelurahan/Desa Waruk, Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan telah melaksanakan Penetapan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara pada Kelurahan/Desa Waruk Kecamatan Karangbinangun Kabupaten Lamongan untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Adapun Calon Anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 ini sebanyak dua puluh delapan (28) orang ditetapkan sebagaimana terlampir.

Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan sekelompok orang yang akan bertugas untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada saat Pemilu.

Lantas, apa saja tugas masing-masing anggota KPPS pada Pemilu 2024?

Tugas Masing-masing Anggota KPPS antara lain, Anggota KPPS ditetapkan sebanyak 7 (tujuh) orang yang terdiri atas seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota. Berikut ini tugas masing-masing anggota KPPS 1-7:

Tugas Ketua KPPS

  • Mengumumkan hari, tanggal dan waktu pelaksanaan pemungutan suara serta nomor/lokasi TPS selambat-lambatnya 5 (lima) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara
  • Memberikan suara suara kepada pemilih yang terdaftar dalam DPT, DPTb, atau DPK
  • Menjelaskan kedudukan dan tugas masing-masing anggota KPPS sesuai bimbingan teknis yang dilakukan oleh PPS
  • Membuka rapat pemungutan suara tepat pukul 07.00 waktu setempat apabila pemilih dan/atau saksi sudah hadir
  • Menjelaskan tata cara pemilihan suara kepada pemilih
  • Menandatangani surat suara
  • Memberikan empat jenis surat suara kepada pemilih
  • Apabila terdapat surat suara rusak atau salah coblos, Ketua KPPS memberikan surat suara pengganti kepada pemilih paling banyak 1 (satu) kali
  • Membantu memasukkan surat suara DPD ke dalam alat bantu coblos tunanetra, dan diserahkan kepada pemilih tunanetra untuk menuju bilik suara atau template, untuk menghindari kesalahan dalam memasukkan posisi surat suara ke dalam alat bantu tunanetra
  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS dan menutup rapat penghitungan suara
  • Menyerahkan kotak suara dan kelengkapan kepada PPS pada hari yang sama

Tugas Anggota KPPS Kedua dan Ketiga

  • Mengisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS pada surat suara
  • Memberikan surat suara yang telah diisi nama kecamatan, nama desa/kelurahan, dan nomor TPS kepada Ketua KPPS untuk ditandatangani
  • Mencatat jumlah surat suara yang diumumkan oleh Ketua KPPS ke dalam Sertifikat Hasil dan Rincian Penghitungan Perolehan Suara di Tempat Pemungutan Suara
  • Membuka surat suara satu persatu
  • Mengisi Formulir Berita Acara Pemungutan dan Penghitungan Suara di Tempat Pemungutan Suara

Tugas Anggota KPPS Keempat

  • Menjaga ketertiban jika di TPS tersebut tidak ada petugas LINMAS
  • Anggota KPPS Keempat yang duduk di dekat pintu masuk:
  • Menerima pemilih dan memeriksa Model C6 yang dibawa pemilih dan mencocokan dengan DPT, DPTb atau DPK
  • Memeriksa jari-jari tangan pemilih untuk memastikan tidak ada tinta tanda telah memilih
  • Membuat dan mengisi daftar hadir yang berisi kolom nomor urut kedatangan, nomor urut pemilih dalam daftar pemilih (DPT/DPTb/DPK/DPKTb), dan jenis kelamin
  • Menulis nomor urut kedatangan pada Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6), memberikan catatan informasi apabila pemilih penyandang disabilitas dan jenis kecacatan pemilih untuk memudahkan pelayanan/pemberian bantuan
  • Meminta pemilih untuk duduk di tempat yang telah disediakan sambil menunggu panggilan
  • Memberikan Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) kepada Ketua KPPS secara berkala
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak membawa/tidak memperoleh Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara kepada Pemilih (model C6) tetapi terdaftar di dalam daftar pemilih, yang dibuktikan dengan KTP atau KK atau identitas lainnya
  • Memberikan kesempatan kepada pemilih yang tidak terdaftar dalam DPT, DPTb dan DPK yang membawa/menunjukkan KTP atau KK atau identitas lain untuk memilih di TPS yang sesuai dengan alamat yang tertera di dalam KTP atau Passport pemilih satu jam sebelum berakhirnya pemungutan suara dengan mempertimbangkan ketersediaan surat suara dan mencatat dalam Model A.T khusus
  • Mengeluarkan surat suara dari kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Kelima

  • Mengarahkan pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong untuk memberikan suara
  • Membantu pemilih kelompok disabilitas maupun pemilih yang memerlukan bantuan untuk memberikan suara, apabila diminta oleh pemilih yang bersangkutan
  • Membuka satu persatu seluruh kotak suara, mengeluarkan surat suara dan menyusun/menumpuk secara rapi serta menghitung jumlah surat suara untuk memastikan tidak ada surat suara yang tertukar dalam kotak suara
  • Mencatat ke dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara yang ditempel di papan pengumuman dengan cara tally (IIII)
  • Mencatat dalam Catatan Hasil Penghitungan Perolehan Suara Setiap Partai Politik dan Calon Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota di Tempat Pemungutan Suara pada kolom jumlah total suara sah partai politik yang merupakan penjumlahan suara sah yang diperoleh partai politik dan suara sah seluruh calon dari partai politik yang bersangkutan

Tugas Anggota KPPS Keenam

  • Membantu mengarahkan pemilih memasukkan surat suara ke dalam kotak suara sesuai jenis surat suara mulai dari surat suara DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota
  • Memastikan seluruh surat suara yang digunakan oleh setiap pemilih telah dimasukan ke dalam kotak suara
  • Mempersilakan pemilih menuju tempat duduk Anggota KPPS Ketujuh dekat pintu keluar TPS
  • Menyusun dan mengelompokkan surat suara

Tugas Anggota KPPS Ketujuh

  • Mempersilakan pemilih untuk mencelupkan salah satu jari tangannya ke dalam botol tinta dan memastikan bahwa bekas tinta telah membasahi kuku jari tersebut
  • Memastikan jari pemilih yang tercelup tinta tidak dihapus dan dibersihkan oleh pemilih, dan bagi pemilih penyandang disabilitas yang tidak mempunyai kedua belah tangan, penandaan tinta dapat dilakukan pada salah satu jari kakinya
  • Mempersilakan pemilih untuk keluar TPS

Gaji KPPS Pemilu 2024

Dikutip dari situs resmi KPU RI, gaji anggota dan ketua KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan dibandingkan dengan tahun 2019. Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp 500.000. Kini, pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1,1 juta.

Berikut rinciannya:

Ketua KPPS Pemilu 2024: Rp 1.200.000

Anggota KPPS Pemilu 2024: Rp 1.100.000

Beri Komentar

Desa

654

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI654penduduk

638

PEREMPUAN

PEREMPUAN638penduduk

1.292

TOTAL

TOTAL1.292penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

HUSNI, S. Ag

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

LUQMANUL HAKIM

Tidak Ada di Kantor

Kaur Keuangan

MUNAWAROH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Umum

MUSYAROFAH

Tidak Ada di Kantor

Kaur Pemerintahan

MOH. ASKAN

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesmasy

MOH. ASYKURI

Tidak Ada di Kantor

Kasi Kesmasy

ALIMU

Tidak Ada di Kantor

Kepala Dusun Waruk

AHMAD MUHAMMAD AS'AD

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

0

Surat

Minggu Ini

0

Surat

Bulan Ini

0

Surat

Bulan Lalu

2

Surat

Tahun Ini

8

Surat

Tahun Lalu

87

Surat

Total

106

Surat

Peta Desa
Statistik Pengunjung
Hari ini : 31
Kemarin : 211
Total Pengunjung : 40.366
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.216.159
Browser : Mozilla 5.0

Transparansi Anggaran

APBDesa 2024 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.117.229.939,00Rp. 1.128.296.678,00

99.02%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.116.201.767,81Rp. 1.130.650.995,21

98.72%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.354.317,21Rp. 2.354.317,21

100%

APBDesa 2024 Pendapatan

Hasil Usaha Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.252.300,00Rp. 2.252.300,00

100%

Hasil Aset Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 78.500.000,00Rp. 78.500.000,00

100%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 714.109.000,00Rp. 714.109.000,00

100%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 46.283.578,00Rp. 46.283.578,00

100%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 272.179.847,00Rp. 284.451.800,00

95.69%

Bunga Bank

Realisasi | Anggaran

Rp. 1.405.214,00Rp. 200.000,00

702.61%

Lain-Lain Pendapatan Desa Yang Sah

Realisasi | Anggaran

Rp. 2.500.000,00Rp. 2.500.000,00

100%

APBDesa 2024 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 432.940.467,81Rp. 447.389.695,21

96.77%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 653.061.300,00Rp. 653.061.300,00

100%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 5.000.000,00Rp. 5.000.000,00

100%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 25.200.000,00Rp. 25.200.000,00

100%
Pemerintah Desa

HUSNI, S. Ag

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

LUQMANUL HAKIM

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

MUNAWAROH

Kaur Keuangan
Tidak Ada di Kantor

MUSYAROFAH

Kaur Umum
Tidak Ada di Kantor

MOH. ASKAN

Kaur Pemerintahan
Tidak Ada di Kantor

MOH. ASYKURI

Kasi Kesmasy
Tidak Ada di Kantor

ALIMU

Kasi Kesmasy
Tidak Ada di Kantor

AHMAD MUHAMMAD AS'AD

Kepala Dusun Waruk
Tidak Ada di Kantor